Wednesday, 2 July 2014

Sudjadnan Parnohadiningrat Minta Hakim Membebaskannya

http://ift.tt/eA8V8J

Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Nani Indrawati agar dalam menjatuhkan vonis nanti, tetap mempertimbangkan keadaan darurat yang terjadi pada saat acara konferensi internasional dilaksanakan.


Kemudian Sudjadnan mengatakan keterangan yang disampaikan saksi ahli bahwa tidak terjadi keadaan darurat adalah tidak benar. Dia menegaskan dalam keadaan darurat, hukum tidak berlaku dan hanya berpegang pada Perpu Nomor 2 Tahun 2002.


“Dalam keadaan darurat, hukum tidak berlaku, dan yang saya lakukan berdasarkan Perpu nomor 2 Tahun 2002. Keterangan saksi ahli yang mengatakan tidak terjadi keadaan darurat tidaklah benar,” kata Sudjadnan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).


Sudjadnan menambahkan pembelaannya ini bukan untuk mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus penyelenggaraan konferensi internasional. Dia mengaku tetap bersalah karena waktu itu tidak memahami hukum.


Lantas mengenai sangkaan Jaksa Penuntut Umum KPK bahwa dirinya menerima uang? Sudjadnan membantah. Menurutnya, uang itu dibawa oleh orang lain dan dia menganjurkan agar uang dikembalikan kepada negara.


Sudjadnan menambahkan, ia mengatakan seperti itu bukan karena tidak bisa membayar uang yang dituntut jaksa.


“Bukan karena saya tidak mampu membayar, jual rumah pun saya lakukan,” katanya.


Karena itu, diakhir pledoi, Sudjadman memohon kepada majelis hakim untuk melepaskannya atau paling tidak meringankan hukumannya.


“Saya tidak akan lari dari tanggung jawab, saya akan menerima apapun keputusannya, tetapi saya mohon kepada majelis hakim untuk melepaskan saya atau paling tidak meringankan karena sudah banyak saya berikan kepada negara,” kata dia.






Sumber http://ift.tt/Vckyaq

via suara.com

No comments:

Post a Comment