Monday 31 March 2014

Hakim Minta Wilfrida Soik Lakukan Pembelaan Diri

http://ift.tt/eA8V8J

Suara.com - Persidangan Wilfrida Soik di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, memasuki perkembangan penting setelah hakim menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum berhasil meyakinkan pengadilan dan menyatakan prima facie atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya, Yeap Seok Pen.


Dengan dinyatakan prima facie atas pembunuhan pada 7 Desember 2010 itu, berarti hakim pada sidang Minggu (30/3/2014) menyakini bahwa fakta-fakta dan bukti-bukti serta kesaksian yang diajukan jaksa pada tahap pendakwaan menunjukkan terjadi tindak pidana.


Untuk itu, hakim minta kepada Wilfrida untuk melakukan pembelaan diri, demikian keterangan pers dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/4/2014).


Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada 1-3 April 2014 dengan agenda melanjutkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh tim pengacara/pembela.


Sementara itu, pada awal sesi pembelaan diri, tim pengacara/pembela memilih opsi untuk membacakan kesaksian tertulis berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Wilfrida.


Dalam pembelaannya Wilfrida, pada intinya menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat mengingat secara utuh apa yang telah dilakukan terhadap majikannya.


Selanjutnya, sejumlah tindakan semena-mena yang diterima Wilfrida dari korban, antara lain tindakan membangunkan dengan cara melemparkan barang ke arahnya dan tidak diberikan makanan yang memadai.


Berikutnya, Wilfrida menyampaikan bahwa dia melakukan pekerjaan di luar tugasnya sebagai pembantu rumah tangga, antara lain membersihkan kotoran korban serta memandikan delapan anjing peliharaan majikan.


Dan pada hari kejadian, korban melakukan pemukulan yang menjadi pemicu Wilfrida melakukan tindakan balasan di luar kesadaran.


Saksi ahli selanjutnya tim pengacara pembela mengajukan saksi ahli Dr. Badiah yang merupakan dokter forensik psikiatrik dari Rumah Sakit Permai Johor Bahru yang melakukan pemeriksaan kejiwaan atas Wilfrida.


Dr. Badiah pada intinya menyampaikan hal-hal seperti saat kejadian Wilfrida mengalami kondisi acute and transient psychotic disorder.


Kondisi ini merupakan situasi di mana Wilfrida mendadak terlepas dari realitas secara sementara sehingga tidak mampu mengontrol diri yang terjadi karena adanya tekanan di luar kemampuannya.


Selain itu, berdasarkan tes IQ, tingkat intelektualitas Wilfrida tergolong rendah dibandingkan anak seusianya sehingga menyebabkan dirinya mempunyai keterbatasan dalam mengatasi situasi yang terjadi di sekitarnya.


Adapun dalam sidang berikutnya, yaitu tanggal 1-3 April 2014 sebagai sidang lanjutan Wilfrida dengan agenda melanjutkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Pengacara Pembela.


Selain Dr. Badiah, saksi meringankan yang akan dihadirkan, yaitu Dr. Abdul Kadir bin Abu Bakar, Dato Dr. Zahari Bin Noor, Paman Wilfrida dan Pastor dari Gereja Paroki Roh Kudus Halilulik. (Antara)






Sumber http://ift.tt/1hWwRLZ

via suara.com

No comments:

Post a Comment